Sosialisasi Penyusunan PPKP 2022 dan SKP 2023 sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Penyusunan PPKP 2022 dan SKP 2023 sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023 di Gedung Jatijajar, Hotel Candisari. Hadir dalam kegiatan ini Kepala BKPSDM yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi, Pengembangan Karier Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) Bawono Andi Widodo dan Subkoordinator Pengembangan Karier ASN Sekar Satiti sebagai Narasumber serta Pejabat Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang IPKPK Bawono Andi Widodo.
Subkoordinator Pengembangan Karier ASN Sekar Satiti selaku narasumber menjelaskan bahwa saat ini terdapat perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Beliau memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan; memberikan “Umpan Balik” secara berkala; memberikan Capaian Kinerja Organisasi; menentukan Rating Kinerja Pegawai; dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.
Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.