BKPSDM Kabupaten Kebumen Konsultasi dengan PT TASPEN Purwokerto Terkait Pemberlakuan Jaminan Hari Tua bagi PPPK
BKPSDM Kabupaten Kebumen Konsultasi dengan PT TASPEN Purwokerto Terkait Pemberlakuan Jaminan Hari Tua bagi PPPK
BKPSDM Kabupaten Kebumen melaksanakan konsultasi dengan PT TASPEN Purwokerto pada Rabu, 23 September 2026. membahas penggunaan akun iuran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Konsultasi ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Jaminan Hari Tua bagi PPPK, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pemotongan iuran melalui aplikasi pengelolaan gaji.
Pemberlakuan JHT bagi PPPK diharapkan dapat mulai diterapkan pada bulan November 2026. Untuk mendukung penerapannya pada aplikasi SIMGAJI, potongan JHT PPPK sebesar 3,25%, kemudian dilakukan penyimpanan pada sistem. Untuk pembayaran iuran JHT, juga terdapat kode setor tersendiri yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan JHT tersebut ditujukan bagi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, dalam konsultasi juga dibahas mengenai mekanisme pencetakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi Coretax.
Sebagai tindak lanjut akan diadakan sosialisasi terkait JHT dan penyetoran JHT tersebut dengan menghadirkan narasumber dari PT Taspen Purwokerto.
