Usul Perpanjangan Perjanjian Kinerja PPPK oleh PPPK yang bersangkutan
Usul Perpanjangan Perjanjian Kinerja PPPK oleh PPPK yang bersangkutan
Perpanjangan perjanjian kerja PPPK merupakan bagian dari pengelolaan kepegawaian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 37. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Pasal 60 PermenPANRB tersebut mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK. Oleh karena itu, proses perpanjangan perlu dilaksanakan secara terencana dan sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut adalah Prosedur Perpanjangan Perjanjian Kerja untuk PPPK yang bersangkutan
Prosedur pengelolaan Perjanjian Kerja PPPK oleh Admin perangkat daerah melalui aplikasi e-Perjaka dapat dilihat >> DI SINI <<
Anda hanya bisa mengakses layanan ini jika nama Anda sudah diusulkan oleh Admin OPD dan usulan tersebut telah disetujui (ACC) oleh BKPSDM.
1. Buka Portal layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK.
- Pada bagian atas pilih Menu : Aplikasi => Perjanjian Kerja PPPK
- Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi e-Perjaka
- Pilih Layanan Mandiri PPPK dengan klik tombol Ruang PPPK
- Atau klik link ini >> Perjanjian Kerja PPPK
2. Unduh Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Pada tab Unduh Template, masukkan NIPPPK anda
- Klik tombol Unduh Template PK.
- File .pdf Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja akan diunduh secara otomatis dengan nama NIPPPK_anda.pdf dan tersimpan pada folder Unduhan / Download
3. Cek data-data pada Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Jika ada kesalahan data pada draf tersebut, edit file draf tersebut secara manual sebelum dibubuhi meterai dan tanda tangan elektronik
- Laporkan kesalahan tersebut pada tab Perbaikan Data. Masukkan NIPPPK anda, isi usulan ralat kemudian kirim agar kami dapat memperbaiki data anda di SIMPEG dan SIASN/MyASN
- Untuk melihat perkembangan status usul perbaikan, masuk kembali ke halaman beranda aplikasi e-Perjaka dengan klik tombol Kembali ke Beranda di pokok kanan atas. Kemudian pada tab Registrasi dan Informasi, pilih Status Usul Perbaikan. Atau klik SI SINI
4. Bubuhkan e-meterai pada file Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja tersebut.
Untuk membubuhkan e-materai anda bisa mengakses website e-meterai.co.id. Berikut adalah tutorial membubuhkan e-meterai :
- Tutorial Pembubuhan e-meterai tersebut juga dapat diunduh di sini.
- Perlu diperhatikan bahwa pembubuhan manterai ditanggali sesuai dengan tanggal kontrak
5. Bubuhkan tanda tangan elektronik.
Untuk membubuhkan tanda tangan elektronik, anda bisa menggunakan aplikasi Besign Desktop yang perlu dipasang/diinstall di komputer/laptop. Berikut adalah tutorial menggunakan Besign Desktop
- Turorial tersebut djuga dapat diunduh di sini.
- Anda bisa mengunduh aplikasi Besign Desktop untuk diinstall di komputer / laptop anda di sini >> Aplikasi Besign Desktop <<
- Jika tidak ada akses ke komputer/laptop, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Besign di smartphone anda dengan mengunduhnya di Playstore di sini >> Besign untuk Smartphone <<. Atau buka aplikasi Playstore di smartphone anda, kemudian cari dan install aplikasi BeSign - Tanda Tangan Digital. Cara penggunaan aplikasi Besign di smartphone tersebut hampir sama dengan tutorial di atas.
- Perlu diperhatikan bahwa penandatanganan secara elektronik tersebut harus dilakukan pada tanggal kontrak.
6. Unggah kembali di aplikasi Perjanjian PPPK tadi
- Pilih Tab Unggah Kontrak.
- Masukkan NIPPPK anda
- Klik tombol Verifikasi Identitas
- Klik tombol Pilih File
- Pilih file Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja yang sebelumnya telah anda bubuhi materai dan tanda tangan elektronik
- Klik tombol Kirim File Kontrak
- Perlu diperhatikan bahwa file Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja yang sebelumnya telah anda bubuhi materai dan tanda tangan elektronik harus diunggah paling lambat pukul 10.00 WIB pada tanggal kontrak.
7. Perpanjangan Perjanjian Kerja akan kami ajukan tanda tangan Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen
File Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen akan kami share di portal ini
Kita ulangi lagi langkah-langkahnya
- Buka aplikasi Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Unduh draf Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Cek data-data anda pada draf Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bubuhi materai elektronik, ditanggali sesuai tanggal kontrak
- Tanda tangani secara elektronik dengan aplikasi Besign untuk komputer / laptop atau smartphone. Tanda tangan harus dilakukan pada tanggal kontrak.
- Unggah file Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah anda bubuhi meterai dan tanda tangan elektronik. Paling lambat Pukul 10.00 WIB pada tanggal kontrak
Informasi lebih lanjut tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK dapat menghubungi :
Hardiyanto, S.M.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
