Pengiriman Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Pengiriman Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pelatihan Dasar CPNS merupakan pendidikan dan pelatihan pada masa prajabatan yang dilaksanakan secara terintegrasi untuk membentuk CPNS menjadi calon PNS yang profesional, berkarakter, dan mampu menjalankan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Pelatihan ini tidak hanya memberikan pembekalan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi sebagai ASN, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku bela negara, menginternalisasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, memahami kedudukan dan peran ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mengembangkan kompetensi teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Ketentuan utama mengenai Pelatihan Dasar CPNS saat ini adalah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur antara lain tujuan, kompetensi yang dikembangkan, bentuk dan model pembelajaran, kurikulum, serta penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Pelatihan Dasar CPNS diperuntukkan bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari proses pendidikan dan pelatihan pada masa prajabatan. Setiap instansi pemerintah berkewajiban memberikan Pelatihan Dasar kepada CPNS dalam rangka membentuk kompetensi dan karakter yang diperlukan sebelum menjalankan tugas sebagai PNS secara penuh. Dengan demikian, CPNS yang telah diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil pada prinsipnya wajib mengikuti Pelatihan Dasar sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara serta instansi penyelenggara pelatihan. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan CPNS agar siap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan jabatan serta bidang tugasnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen biasa mengirim Peserta Pelatihan Dasar CPNS ke BPSDMD Provinsi Jawa Tengah
Tahapan Pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS
1. Pelatihan Mandiri
Tahap pertama adalah Pelatihan Mandiri, yaitu proses pembelajaran yang dilakukan peserta secara mandiri melalui sistem pembelajaran daring atau Massive Open Online Course (MOOC) yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Pada tahap ini peserta mempelajari berbagai materi dasar sebagai bekal untuk mengikuti tahapan pembelajaran berikutnya. Peserta memperoleh materi pembelajaran dalam bentuk bahan bacaan, video, dan berbagai aktivitas pembelajaran yang dapat dipelajari secara mandiri. Tahap ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk membangun pemahaman awal mengenai nilai-nilai dasar ASN, wawasan kebangsaan, bela negara, serta kedudukan dan peran ASN sebelum memasuki pembelajaran yang lebih intensif.
2. Distance Learning – E-Learning
Tahap kedua adalah Distance Learning melalui e-learning, yaitu pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pada tahap ini peserta mengikuti proses pembelajaran bersama tenaga pelatihan melalui kegiatan pembelajaran sinkron maupun asinkron, seperti pemaparan materi, diskusi, penugasan, evaluasi, dan pendalaman materi. Kegiatan pembelajaran sinkron dapat dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, sehingga peserta dan tenaga pelatihan dapat berinteraksi secara langsung dalam penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, serta pemberian arahan. Pembelajaran ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam materi yang telah dipelajari secara mandiri sekaligus memperoleh bimbingan dari tenaga pelatihan. Melalui proses tersebut, peserta mulai menghubungkan materi pembelajaran dengan kondisi dan permasalahan yang terdapat dalam pelaksanaan tugas di unit kerjanya. Pada tahap ini juga dilaksanakan Seminar Rancangan Aktualisasi, fungsinya untuk menguji dan memberikan masukan terhadap rencana aktualisasi.
3. Distance Learning – Aktualisasi
Tahap berikutnya adalah aktualisasi, yaitu proses penerapan nilai-nilai dan kompetensi yang telah diperoleh selama pembelajaran ke dalam pelaksanaan tugas di unit kerja peserta. Pada tahap ini peserta mengidentifikasi isu atau permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, kemudian menyusun serta melaksanakan gagasan atau kegiatan sebagai bentuk penyelesaian terhadap isu tersebut. Peserta dituntut untuk menunjukkan penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan kegiatan, sekaligus membangun kebiasaan kerja yang mencerminkan karakter ASN yang profesional. Dengan demikian, aktualisasi menjadi tahap penting karena peserta tidak hanya memahami nilai dan konsep yang dipelajari, tetapi membuktikan penerapannya secara nyata dalam lingkungan kerja.
4. Pembelajaran Klasikal
Tahap terakhir adalah pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, yaitu pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka bersama peserta dan tenaga pelatihan. Pada tahap ini dilakukan pendalaman dan penguatan terhadap materi serta pengalaman yang telah diperoleh peserta selama tahapan sebelumnya, termasuk hasil pelaksanaan aktualisasi. Pembelajaran klasikal juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap proses pembentukan kompetensi dan karakter peserta melalui berbagai kegiatan pembelajaran, diskusi, presentasi, serta evaluasi akhir. Dengan selesainya seluruh rangkaian pembelajaran dan terpenuhinya ketentuan kelulusan, peserta dinyatakan telah menyelesaikan Pelatihan Dasar CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini juga dilaksanakan Seminar Aktualisasi. Peserta mempresentasikan hasil aktualisasi yang telah dilaksanakan, bukan lagi rencana. Hasil tersebut dinilai berdasarkan capaian kegiatan, penerapan nilai-nilai ASN, kontribusi terhadap organisasi, dan aspek lainnya. Pedoman teknis menempatkan evaluasi seminar aktualisasi setelah pembimbingan dan penyusunan laporan aktualisasi
Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Kurikulum Pelatihan Dasar CPNS dibagi menjadi 2 yaitu Kurikulum pembentukan karakter PNS dan Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Kurikulum pembentukan karakter PNS dilaksanakan oleh instansi penyelenggara, sementara Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas iselenggarakan oleh instansi pemerintah asal peserta Latsar CPNS. Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) merupakan bagian pembelajaran yang bertujuan memperkuat kompetensi teknis yang dibutuhkan CPNS sesuai dengan jabatan dan bidang tugasnya. Jika materi Pelatihan Dasar lebih banyak membentuk karakter, sikap, dan kompetensi dasar sebagai ASN, maka PKTBT lebih diarahkan pada kemampuan teknis yang secara langsung diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari. PKTBT dilaksanakan dengan menyesuaikan kebutuhan kompetensi masing-masing jabatan dan instansi. Materinya dapat berupa pengetahuan, keterampilan, maupun prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas peserta. Oleh karena itu, bentuk dan pelaksanaannya dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya, tergantung pada jabatan dan bidang tugas. Hasil PKTBT menjadi bagian dari proses pembelajaran Pelatihan Dasar dan turut mendukung kesiapan CPNS dalam menjalankan tugas secara profesional. Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas dapat dilaksanakan sebelum dimulainya proses tahapan pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS sampai dengan sebelum tahapan pembelajaran klasikal.
Infromasi lebih lanjut tentang Penyelenggaraan / Pengiriman Peserta Pelatihan Teknis ASN dapat menghubungi :
Asriningsih, S.M.
Irvan Maulana, S.H.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 130
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS-- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021
