BKPSDM Mengikuti Sosialisasi Kebijakan JFA dan Monitoring Pemutakhiran Data Si bijak Bangkom Tahun 2026
BKPSDM Mengikuti Sosialisasi Kebijakan JFA dan Monitoring Pemutakhiran Data Si bijak Bangkom Tahun 2026
Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Auditor dilaksanakan pada Hari Selasa, 14 Juli 2026 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan D.I. Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan JF Auditor BPKP untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengelolaan Jabatan Fungsional Auditor ( JFA) di Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. Pengelolaan JFA mengacu kepada Peraturan Menpan RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional , Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, dan Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor.
Dalam pengembangan kompetensi JFA selain syarat ketersediaan formasi dan kecukupan angka kredit ada syarat yang membedakan dengan Jabatan Fungsional yang lainnya, yaitu adanya syarat seleksi internal di lingkungan APIP / Inspektorat.Seleksi internal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PNS yang diusulkan pengembangan kompetensi tersebut memenuhi kompetensi, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.
PNS yang akan menduduki JFA diharuskan untuk mengikuti Diklat dan lulus uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan diduduki. Pada JFA jenjang ketrampilan kewajiban mengikuti Diklat hanya disyaratkan sekali saja, sedangkan untuk jenjang keahlian diwajibkan untuk mengikuti Diklat pada semua jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
