BKPSDM Mengadakan Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi Perjanjian Kinerja dan E-Kinerja
BKPSDM Mengadakan Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi Perjanjian Kinerja dan E-Kinerja
Kebumen, 13 Juli 2026 – BKPSDM Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Perjanjian Kinerja dan E-Kinerja OPD yang dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai pengembangan dan pembaruan aplikasi perjanjian kinerja serta e-kinerja sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan dasar hukum pengelolaan kinerja ASN, antara lain PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Materi sosialisasi juga memaparkan perkembangan nilai AKIP Kabupaten Kebumen yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dengan nilai 68,92 dan predikat B pada tahun 2025. Hasil pra-evaluasi AKIP 2026 mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat agar implementasi SAKIP semakin berorientasi pada hasil dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pembaruan aplikasi
Implementasi 2026
Melalui pembaruan aplikasi ini, perjanjian kinerja akan terintegrasi dengan sistem perencanaan Kamandaka, sedangkan aplikasi e-kinerja terhubung langsung dengan perjanjian kinerja dan rencana aksi bulanan.
Fitur utama yang diperkenalkan meliputi:
-
Penyusunan Perjanjian Kinerja secara elektronik.
-
Tagging tujuan, sasaran OPD, program, dan subkegiatan.
-
Penyusunan rencana aksi bulanan.
-
Tagging rencana aksi pada aktivitas harian.
-
Pelaporan realisasi kinerja secara berkala.
Selain itu, seluruh ASN diwajibkan menyusun Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Individu sebagai bagian dari siklus kinerja ASN yang mencakup perjanjian kinerja tahunan, rencana aksi bulanan, aktivitas harian, hingga laporan kinerja.
Pada sesi implementasi, perangkat daerah diminta segera melakukan sosialisasi internal dan menerapkan pembaruan aplikasi bagi seluruh ASN di lingkungan masing-masing hingga akhir Juli 2026. Penggunaan penuh e-kinerja dengan tagging rencana aksi dijadwalkan mulai Agustus 2026.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas kinerja ASN sehingga kinerja individu semakin selaras dengan pencapaian tujuan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
