Kantor Regional I BKN Yogyakarta selenggarakan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan proASN
Kantor Regional I BKN Yogyakarta selenggarakan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan proASN
Selasa, 7 Julli 2026 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengikuti Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan proASN yang diselenggarakan oleh Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Sosialisasi ini membahas mengenai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling Aparatur Sipil Negara dalam rangka Percepatan Penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita dan Visi Misi Kepala Daerah. Dalam sosialisasi yang digelar secara daring, ditegaskan bahwa ProASN tahun ini bersifat targeted dan segmented. Peserta yang diusulkan adalah PNS yang dipersiapkan mengisi jabatan manajerial yang lowong hingga akhir Desember 2026. Peserta harus memenuhi syarat belum mengikuti asesmen dalam periode April 2023 sampai April 2026. Selain itu, peserta juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan. Kuota peserta ditetapkan sebanyak lima kali jumlah jabatan manajerial yang lowong di instansi, dengan tujuan menciptakan talent pool yang kaya dan kompetensi birokrasi yang sehat.
Durasi pelaksanaan ProASN tahun ini adalah 180 menit, lebih singkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 4 jam. Usulan peserta dikirimkan oleh instansi pengguna kepada Kepala BKN Pusat dengan tembusan kepada Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Metode pengukuran mencakup kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, literasi digital, serta preferensi karier. Hasil asesmen berlaku selama tiga tahun dan langsung terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) serta Sistem Manajemen Talenta BKN (SIMATA BKN). Penyelenggaraan ProASN juga memiliki fleksibilitas lokasi, dapat dilaksanakan di stasiun CAT BKN pusat, kantor regional, unit penyelenggara seleksi BKN, stasiun CAT instansi pengguna, stasiun CAT mandiri, maupun lokasi lain yang memenuhi persyaratan teknis.
Skema pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan di pusat atau regional BKN dibebankan pada APBN BKN Tahun 2026, sedangkan kegiatan di instansi pengguna atau lokasi mandiri dibebankan pada anggaran instansi pengguna. Konsumsi peserta dan tim pelaksana, biaya perjalanan dinas, serta fasilitas tambahan seperti tenda, kursi, dan meja ditanggung oleh instansi pengguna.
