Bupati Kebumen Serahkan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2022 kepada 507 PNS
Bupati Kebumen Serahkan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2022 kepada 507 PNS
Bupati Arif Sugiyanto menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 kepada 507 PNS bertempat di Pendopo Kabumian pada Selasa, 04 Oktober 2022.
Penerima SK tersebut terdiri dari Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Fungsional Umum.
Sampai saat ini, masih ada 34 PNS yang belum menerima SK Kenaikan Pangkat dari 541 usulan yang telah disampaikan ke Kanreg 1 BKN Yogyakarta. Sebagian PNS yang belum mendapatkan SK kenaikan pangkat tersebut disebabkan karena persoalan administratif dan proses antrean yang panjang di Kanreg 1 BKN Yogyakarta.
Bupati menyampaikan kepada para PNS yang telah naik pangkat untuk bekerja lebih giat lagi serta semangat dalam menjalankan aturan yang ada.
Proses usulan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022 berbeda dari usulan kenaikan pangkat periode sebelumnya, karena saat ini menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pemkab Kebumen terpilih menjadi salah satu dari 15 Kabupaten/Kota di Jateng-DIY sebagai pilot project pengusulan KP melalui SIASN. SIASN adalah sistem yang terdiri dari berbagai layanan kepegawaian terintegrasi yang dimiliki oleh BKN. Penggunaan SIASN diharapkan dapat mempermudah usul kenaikan pangkat sehingga lebih efektif dan dapat mengantisipasi adanya gratifikasi maupun tindak KKN.