SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
PENGUMUMAN
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 01/PANSEL.JPT/IX/2022
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, bersama ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN YANG AKAN DIISI
1. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen;
2. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen.
B. KETENTUAN UMUM
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil lingkup di Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
3. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a);
4. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara eselon III.a) paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator (setara eselon III.b) paling singkat 3
(tiga) tahun atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
9. Diutamakan yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III/ Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagi pejabat struktural atau sertifikat diklat fungsional sesuai dengan jenjang jabatannya bagi pejabat fungsional;
10. Bagi peserta dari luar Kabupaten Kebumen harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
11. Hasil penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir;
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini....