Bimbingan Teknis Pengelolaan Gaji ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bimbingan Teknis Pengelolaan Gaji ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Gaji ASN pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang IPKPK. Bimtek ini dihadiri oleh para pengelola gaji dari seluruh perangkat daerah serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pada sesi materi, narasumber pertama oleh Bapak Imam Makhfadi, menyampaikan pentingnya kesiapan pengelolaan gaji ASN sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan gaji. Hal ini penting mengingat dalam waktu dekat banyak PNS yang melaksanakan cuti besar melaksanakan ibadah haji, yang berdampak pada perlunya penyesuaian pada data gaji. Selain itu, disampaikan pula ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang menjalani cuti besar sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 71 Tahun 2025. Pada saat pemaparan juga disampaikan mekanisme pembayaran upah PPPK paruh waktu melalui aplikasi SIMPEG, bahwa upah dibayarkan kepada pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu setelah bekerja selama satu bulan, dengan besaran upah sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, narasumber kedua oleh Ibu Istikharoh, memaparkan materi terkait sistem penggajian serta pentingnya pemutakhiran data ASN secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Disampaikan bahwa pengelolaan data dan gaji ASN harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan terkoordinasi. Permasalahan yang selama ini muncul umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembaruan data dan kurangnya koordinasi antar pihak, sehingga diperlukan peningkatan komunikasi dan kedisiplinan dalam pengelolaan data. Serta membahas proses entri perubahan status CPNS menjadi PNS, termasuk kebutuhan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bagi PNS. Selain itu, turut disampaikan proses penyusunan data kekurangan gaji serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola gaji di perangkat daerah dan kecamatan dapat meningkatkan pemahaman serta kompetensi dalam pengelolaan gaji ASN, sehingga tercipta pengelolaan yang lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
