Pembinaan Disiplin ASN BKPSDM Kabupaten Kebumen
Pembinaan Disiplin ASN BKPSDM Kabupaten Kebumen
Kebumen — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Kebumen dan diikuti oleh para ASN di BKPSDM Kabupaten Kebumen.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya penguatan implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.
Dalam materi yang disampaikan, peserta mendapatkan pemaparan mengenai dasar hukum disiplin ASN, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan ASN, termasuk penerapan presensi elektronik serta ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Tidak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait jenis dan tingkatan hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, beserta contoh kasus pelanggaran disiplin yang dapat terjadi baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kebumen berharap seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta memberikan pelayanan publik yang optimal, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam mengikuti materi serta sesi diskusi yang berlangsung aktif.
