Layanan Tapera
Layanan Tapera
Tapera dan Taperum
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah penyimpanan dana secara periodik oleh peserta yang dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau. Program ini sebelumnya bernama Taperum (Tabungan Perumahan PNS) dan dikelola oleh Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil). Bapertarum PNS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, dan dibubarkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016. Bapertarum-PNS resmi dibubarkan pada 24 Maret 2018 dan pemotongan gaji untuk Bapertarum-PNS dihentikan setelah tanggal tersebut. Dana yang terkumpul dilikuidasi dan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan di BP Tapera bagi PNS yang masih aktif.
Iuran Taperum-PNS lama (sebelum berubah menjadi Tapera) diatur dalam Kepres Nomor 14 Tahun 1993 berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan I : Rp. 3.000,- per bulan
Golongan II : Rp 5.000,- per bulan
Golongan III: Rp 7.000,- per bulan
Golongan IV: Rp 10.000,- per bulan
Iuran ini terbilang flat atau tetap, tidak berdasarkan persentase gaji, sehingga bahkan setelah puluhan tahun mengabdi, uang simpanan Tapera tersebut ketika dicairkan ternyata relatif kecil, dan rata-rata tidak sampai Rp 3 juta.
Penyelenggaraan Tapera diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dimana iurannya sebesar 3% dari pendapatan/gaji bulanan, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Namun demikian sampai saat ini belum ada pemotongan gaji untuk iuran tersebut. Jika seorang PNS memiliki saldo Tapera, maka saldo tersebut berasal dari iuran bulanan tahun 1993-2018.
Pencairan Tapera untuk PNS yang Pensiun
Pengembalian tapera langsung dilakukan oleh pihak tapera ke rekening yg terdaftar pada aplikasi Sitara. PNS yang bersangkutan tidak perlu melakukan klaim.
- Pastikan sudah melakukan update data di Profil Peserta di https://sitara.tapera.go.id/
- Pastikan Nama dan nomor rekening sesuai dengan buku Tabungan serta rekening berstatus aktif
- Pastikan Nomor ponsel/WA aktif
- Proses pengembalian kurang lebih 1 - 3 bulan setelah TMT pensiun
- Untuk cek status apakah sudah melakukan Pengembalian Tabungan Peserta klik menu Klaim Pengembalian
Pencairan Tapera untuk PNS yang Meninggal Dunia
Untuk PNS yang meninggal dunia, ahli waris dapat mengklaim pengembalian melalui menu Klaim Pengembalian di Sitara
Masukan Nama lengkap dan NIP - Ahli Waris - Unggah dokumen persyaratan melalui aplikasi tersebut. Adapun dokumen yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
- Fotokopi SK Pensiun/KARIP.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan.
- Surat Pernyataan. Format dapat diunduh di sini
- Surat Keterangan Ahli Waris
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Pastikan sudah melakukan update data di Profil Peserta di https://sitara.tapera.go.id/
- Nama dan nomor rekening sesuai dengan buku Tabungan serta rekening berstatus aktif
- Nomor ponsel/Wa aktif
Infromasi lebih lanjut tentang Tapera dapat menghubungi :
Efi Nurbiyanti, S.E.
Siti Murtiasih
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat-- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
