Sosialisasi SPIP Terintegrasi: Pemkab Kebumen Evaluasi Penurunan Level Maturitas Tahun 2025
Sosialisasi SPIP Terintegrasi: Pemkab Kebumen Evaluasi Penurunan Level Maturitas Tahun 2025
KEBUMEN - Kegiatan Sosialisasi Hasil Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi maturitas SPIP-T tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai capaian penilaian SPIP-T sekaligus mendorong komitmen bersama dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil evaluasi SPIP-T Kabupaten Kebumen. Ia mengungkapkan bahwa capaian maturitas SPIP yang pada tahun-tahun sebelumnya berada pada level 3 mengalami penurunan menjadi level 2 pada tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintah daerah karena menunjukkan masih adanya kelemahan dalam penerapan pengendalian intern secara menyeluruh. Inspektur Daerah menekankan bahwa SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat semata, melainkan merupakan kewajiban bersama seluruh perangkat daerah dalam setiap aktivitas pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program dan kegiatan.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Pak Ali narasumber dari BPKP DIY yang menjelaskan secara mendalam mengenai konsep dan implementasi SPIP-T. Dalam paparannya disampaikan bahwa SPIP merupakan tanggung jawab pemerintah daerah secara kolektif, sehingga memerlukan komitmen yang kuat mulai dari Bupati hingga seluruh jajaran staf di bawahnya. SPIP mencakup seluruh aktivitas pemerintah daerah, baik yang bersifat administratif maupun pelayanan publik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa SPIP Terintegrasi merupakan penggabungan antara SPIP, manajemen risiko, dan Indeks Pengendalian Korupsi dalam satu kerangka pengendalian yang utuh. Oleh karena itu, setiap proses perencanaan, khususnya pada saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), seharusnya dibarengi dengan penyusunan dokumen manajemen risiko secara rutin setiap tahun.
Narasumber juga menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi. Sosialisasi tersebut perlu dilaksanakan secara periodik setiap tahun sebagai bentuk pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Bentuk sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti pemasangan banner anti korupsi, penyampaian materi pada forum-forum kedinasan, maupun kegiatan edukatif lainnya. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian penting dari strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan penerapan SPIP-T di lingkungan pemerintah daerah.
Materi berikutnya disampaikan oleh narasumber kedua dari BPKP DIY Ibu Mita yang memaparkan faktor-faktor utama penyebab penurunan nilai SPIP Kabupaten Kebumen pada tahun 2025. Salah satu faktor terbesar adalah nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Kebumen yang masih berada pada kategori B, serta masih adanya catatan terkait penetapan tujuan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. Kondisi tersebut berdampak secara langsung terhadap penilaian SPIP karena SAKIP memiliki efek domino terhadap sistem pengendalian intern secara keseluruhan. Selain itu, jumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih dari lima temuan pada tahun 2024 juga turut memengaruhi penurunan nilai maturitas SPIP.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa skor manajemen risiko dan indeks pengendalian korupsi juga mengalami penurunan, sehingga diperlukan banyak perbaikan dalam penerapan manajemen risiko di setiap perangkat daerah. Narasumber menegaskan bahwa manajemen risiko tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam setiap tahapan kegiatan pemerintahan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa BKPSDM Kabupaten Kebumen memiliki peran strategis dalam penguatan budaya integritas aparatur melalui penyusunan kurikulum pembelajaran anti korupsi bagi ASN. Kurikulum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan yang sistematis untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme sejak dini.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kebumen dapat memahami posisi capaian SPIP-T saat ini sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Komitmen bersama antara pimpinan daerah dan seluruh jajaran perangkat daerah menjadi kunci utama dalam meningkatkan maturitas SPIP-T di masa mendatang. Dengan penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas SAKIP, serta penguatan budaya anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan mampu kembali meningkatkan level maturitas SPIP-T sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, bersih, dan akuntabel.
