Sejarah BKPSDM Kabupaten Kebumen
Sejarah BKPSDM Kabupaten Kebumen
Sejarah Pembentukan dan Perkembangan BKPSDM Kabupaten Kebumen
Dari Urusan Kepegawaian hingga Menjadi BKPSDM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. BKPSDM tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berperan dalam pengembangan kompetensi, karier, pembinaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Dengan demikian, keberadaan BKPSDM menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya aparatur yang profesional dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Secara umum, tugas BKPSDM adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, BKPSDM melaksanakan berbagai fungsi, antara lain penyusunan rencana dan program, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan administrasi badan. Ketentuan mengenai tugas dan fungsi tersebut kemudian mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan kebijakan penataan perangkat daerah dan reformasi birokrasi.
Awal Perjalanan: Urusan Kepegawaian dan Bagian Kepegawaian
Sebelum tahun 2001, urusan yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen belum dilaksanakan oleh sebuah badan sebagaimana bentuk kelembagaannya saat ini. Pengelolaan kepegawaian pada masa tersebut lebih dikenal dengan sebutan Urusan Kepegawaian atau Bagian Kepegawaian Sekwilda Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen.
Perubahan kelembagaan mulai terjadi pada tahun 2001. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen membentuk sejumlah lembaga teknis daerah, salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD). Dengan pembentukan badan tersebut, Bagian Kepegawaian mengalami perubahan kelembagaan dan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen.
Penguatan kelembagaan kemudian dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen. Peraturan ini secara lebih khusus menetapkan keberadaan, organisasi dan tata kerja BKDD sebagai perangkat daerah yang menangani urusan kepegawaian dan kediklatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Tahun 2008: BKDD Berubah Menjadi BKD
Perkembangan berikutnya terjadi pada akhir tahun 2008, ketika Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah secara keseluruhan. Penataan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Melalui penataan tersebut, terjadi perubahan nomenklatur dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) menjadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen. Perubahan nomenklatur ini menandai tahap baru dalam perkembangan kelembagaan pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Kebumen. Pada periode ini, fungsi kelembagaan lebih diarahkan pada penyelenggaraan urusan kepegawaian daerah, sementara pengembangan kompetensi aparatur tetap menjadi bagian dari keseluruhan pengelolaan sumber daya aparatur.
Tahun 2016: BKD Menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Perubahan penting berikutnya terjadi pada tahun 2016. Sejalan dengan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditetapkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Peraturan ini ditetapkan pada 13 Desember 2016 dan menjadi dasar pengaturan kedudukan serta tata kerja kelembagaan pada masa tersebut.
Melalui regulasi tersebut, nomenklatur kelembagaan kembali mengalami perubahan menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Dalam Perbup Nomor 83 Tahun 2016, BKPPD ditempatkan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah serta dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasinya terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Unit Pelaksana Teknis Badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Dari sisi tugas, Perbup tersebut memperlihatkan cakupan pengelolaan aparatur yang cukup luas. BKPPD tidak hanya menangani administrasi dan mutasi kepegawaian, tetapi juga pengembangan pegawai dan informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai. Fungsi tersebut mencakup antara lain penyusunan formasi dan pengadaan ASN, pengelolaan mutasi dan kenaikan pangkat, pengembangan karier, pendidikan dan pelatihan struktural maupun teknis-fungsional, pembinaan disiplin, pengelolaan kinerja, kesejahteraan, serta berbagai layanan administrasi kepegawaian.
Perbup Nomor 83 Tahun 2016 juga mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen. Dengan demikian, regulasi tahun 2016 menjadi dasar baru dalam penyelenggaraan fungsi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Tahun 2021: Transformasi Menjadi BKPSDM
Perkembangan kelembagaan kembali terjadi pada tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Kebumen menetapkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2021 dan menjadi dasar hukum yang mengatur kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen.
Perubahan pada tahun 2021 tidak sekadar mengganti nomenklatur dari BKPPD menjadi BKPSDM. Perubahan tersebut juga merupakan bagian dari penataan organisasi sebagai konsekuensi kebijakan penyederhanaan birokrasi. Perbup Nomor 128 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa penataan dilakukan untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah. Dalam struktur barunya, BKPSDM terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Administrasi Kepegawaian, Bidang Informasi, Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Unit Pelaksana Teknis.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah penyederhanaan struktur di dalam bidang-bidang organisasi. Jika dalam struktur tahun 2016 terdapat subbidang sebagai bagian dari masing-masing bidang, struktur tahun 2021 menggunakan Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinasikan oleh Subkoordinator. Perbup tersebut juga memperkenalkan ketentuan mengenai Subkoordinator dan Pelaksana Senior sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan tugas setelah penyederhanaan birokrasi.
Selain penataan struktur, perubahan yang sangat penting adalah semakin kuatnya aspek pengembangan sumber daya manusia aparatur. Dalam Perbup Nomor 128 Tahun 2021, dibentuk Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang secara khusus menangani pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional. Bidang ini memiliki fungsi antara lain menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi, menyelenggarakan pengembangan kompetensi teknis, mengembangkan kompetensi pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional, menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar CPNS, serta melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pengembangan kompetensi.
Dengan demikian, BKPSDM Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 128 Tahun 2021 merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dengan fungsi yang meliputi penyusunan rencana dan program, perumusan serta pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, administrasi badan, pengendalian penyelenggaraan tugas UPT, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Perbup Nomor 128 Tahun 2021 sekaligus menandai babak terbaru dalam perjalanan kelembagaan pengelolaan aparatur di Kabupaten Kebumen. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perbup Nomor 83 Tahun 2016 beserta perubahannya, yaitu Perbup Nomor 93 Tahun 2021. Dengan transformasi tersebut, pengelolaan aparatur di Kabupaten Kebumen tidak lagi semata-mata dipandang sebagai urusan administrasi kepegawaian, tetapi semakin diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia aparatur secara menyeluruh—mulai dari pengadaan, administrasi, karier, pembinaan dan kesejahteraan hingga pengembangan kompetensi.
Sebuah Perjalanan Kelembagaan
Jika dirangkum, perjalanan kelembagaan pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Kebumen menunjukkan proses perkembangan yang panjang dan dinamis. Dari Urusan Kepegawaian/Bagian Kepegawaian Sekwilda, kelembagaan tersebut berkembang menjadi BKDD, kemudian BKD, selanjutnya BKPPD, dan akhirnya menjadi BKPSDM. Setiap perubahan nomenklatur dan struktur organisasi mencerminkan kebutuhan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan aparatur dengan perkembangan regulasi, tuntutan organisasi, serta paradigma pengelolaan ASN.
Perjalanan tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran orientasi. Jika pada awalnya fungsi kelembagaan lebih banyak berkaitan dengan administrasi kepegawaian, perkembangan selanjutnya memperluas cakupan hingga pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengembangan karier, serta kesejahteraan pegawai. Pada tahap BKPSDM, orientasi tersebut semakin diperkuat dengan penekanan pada pengembangan sumber daya manusia dan kompetensi ASN. Dengan demikian, sejarah BKPSDM Kabupaten Kebumen pada hakikatnya merupakan bagian dari sejarah perjalanan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam membangun aparatur yang profesional, kompeten, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang BKPPD-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2021 tentang BKPSDM
