PENYERAHAN SK PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL
PENYERAHAN SK PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL
Bertempat di Pendopo Kabumian Rumah Dinas Bupati Kebumen pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB telah dilangsungkan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kebumen tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Formasi 2021. Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021, telah selesai dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 95 orang dan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebanyak 25 orang.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH yang didampingi oleh wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, SST, MM dan Kepala BKPSDM, H. Moh Amirudin, SIP, MM. Acara tersebut disaksikan pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Asisten Pemerintahan beserta segenap tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pada angka V Huruf A, disebutkan bahwa Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN. Adapun yang mendasari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30 huruf a angka 2 disebutkan bahwa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan Nomor Induk PPPK dari Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan PPPK.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kebumen menekankan agar ASN yang baru saja diangkat dan menerima SK untuk segera melaksanakan tugas dan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundangan guna mewujudkan visi Bupati Kebumen yakni Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat.