BKN Pusat Lakukan Asistensi ke BKPSDM Kabupaten Kebumen
BKN Pusat Lakukan Asistensi ke BKPSDM Kabupaten Kebumen
Selasa, 29 Agustus 2023, Tim BKN Pusat melakukan kunjungan ke BKPSDM Kabupaten Kebumen dalam rangka asistensi penyusunan rencana pengembangan karier berdasarkan pola karier Instansi. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan workshop penyusunan rencana pengembangan karier berdasarkan pola karier Instansi.
Dalam rangka penyusunan rencana pengembangan karier, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menerbitkan 2 (dua) regulasi terkait pengembangan karier yaitu Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS dan Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melaksanakan asessment potensi dan kompetensi untuk Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional (termasuk hasil penyetaraan) dan Jabatan Pengawas. Tujuan asessment untuk merumpunkan kemampuan pegawai secara personal. Asessment dilakukan dengan metode rapid/CAT bekerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini Tim BKN Pusat Jakarta menyampaikan dalam Manajemen Talenta metode yang diterapkan antara lain :
1. Akuisisi yaitu Strategi mendapatkan talenta
2. Pengembangan yaitu Strategi pengembangan karier dan kompetensi talenta
3. Retensi talenta yaitu Strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen susksesi.
4. Penempatan talenta yaitu Strategi penempatan talenta yang tepat pada jabatan target di waktu yang tepat
5. Pemantauan dan evaluasi
cr/sny