BKPSDM dan PT Taspen Sosialisasikan Program Pengganti Pensiun Pada PPPK
BKPSDM dan PT Taspen Sosialisasikan Program Pengganti Pensiun Pada PPPK
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ketaspenan (program JKK/JKM dan Taspen Smart Save), maka pada Hari Jumat, 25 Agustus 2023, BKPSDM bermitra dengan PT. Taspen Cabang Purwokerto menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen bertempat di Aula Universitas Putra Bangsa.
Peserta sebanyak 438 orang yang terbagi dalam 2 sesi dengan masing-masing sesi diikuti oleh 219 orang. Narasumber Taspen yaitu Bapak Sinung dan Bapak Pandu. Kegiatan dibuka oleh Kabid Administrasi Kepegawaian ( Ibu Lies Dewi K, SH.MM) yang dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber PT.Taspen.
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian, sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Kedua program tersebut wajib diikuti oleh setiap PPPK. Kepesertaan Program JKK dan JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK sampai dengan pegawai tersebut berhenti.
Taspen Smart Save adalah program pengganti uang pensiun yang dikelola oleh PT. Taspen. Taspen Smart Save dapat diikuti kapanpun oleh PPPK sebelum masa pensiun dengan iuran tiap bulan minimun Rp100 ribu dan maksimum Rp 2 Juta. Adapun manfaat dapat diberikan ketika PPPK memasuki batas usia pensiun hingga maksimal 85 tahun dengan besaran variatif sesuai iuran tiap bulannya. Berbeda dengan JKK dan JKM, Taspen Smart Save bersifat opsional, tidak wajib diikuti oleh setiap PPPK.
cr/h