Pengumuman Nomor : 810/4998 Tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022
Pengumuman Nomor : 810/4998 Tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022
PENGUMUMAN NOMOR : 810/4998
TENTANG
HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2022
Merujuk Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 810/4658 tanggal 19 April 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Peserta yang telah mengajukan sanggah sebanyak 7 (tujuh) orang. Panitia Seleksi telah memveri?kasi sanggahan pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023 dengan hasil sanggahan tersebut TIDAK DITERIMA/ DITOLAK. Keterangan jawab sanggah dapat dilihat melalui akun peserta pada portal SSCASN;
3. Peserta yang dinyatakan Lulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 810/4658 tanggal 19 April 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Mei s.d 8 Juni 2023;
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka
3, peserta yang dinyatakan Lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
5. Lain-Lain:
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Kebumen berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum.