Konsultasi Pengangkatan JF Analis HAM melalui Mekanisme Penyesuaian
Konsultasi Pengangkatan JF Analis HAM melalui Mekanisme Penyesuaian
Jakarta, 29 September 2026 — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen melaksanakan konsultasi terkait pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui mekanisme penyesuaian atau *inpassing*. Konsultasi dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian dalam JF Analis HAM yang telah diikuti oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
PPSDM HAM Kementerian HAM RI telah menerbitkan rekomendasi kelulusan bagi PNS yang telah mengikuti uji kompetensi penyesuaian untuk pengangkatan dalam JF Analis HAM. Dari hasil uji kompetensi tersebut, dua orang PNS Pemerintah Kabupaten Kebumen dinyatakan lulus dan berpotensi untuk diangkat dalam JF Analis HAM.
Kedua PNS tersebut terdiri atas Agus Dwi Saputro, S.H., M.H. yang dinyatakan lulus untuk pengangkatan sebagai Analis HAM Ahli Muda, serta Muhdi, S.A.P. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen yang dinyatakan lulus untuk pengangkatan sebagai Analis HAM Ahli Pertama.
Dalam konsultasi tersebut juga ditegaskan bahwa kelulusan uji kompetensi belum secara otomatis berarti pengangkatan dalam jabatan fungsional. Proses pengangkatan tetap harus memperhatikan persetujuan kebutuhan atau formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengangkatan bagi PNS yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi melalui mekanisme penyesuaian tersebut memiliki batas waktu pelaksanaan, yaitu paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026.
Melalui konsultasi ini, BKPSDM Kabupaten Kebumen memperoleh kejelasan terkait tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pengangkatan JF Analis HAM. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memastikan proses pengembangan karier dan pengelolaan jabatan fungsional ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan JF Analis HAM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia melalui penguatan kompetensi dan profesionalitas aparatur.
