Pengiriman Peserta PKN, PKA dan PKP
Pengiriman Peserta PKN, PKA dan PKP
Apa itu PKN, PKA dan PKP?
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara efektif, pengembangan kompetensi menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui pelatihan kepemimpinan yang ditujukan bagi ASN sesuai dengan jenjang jabatan yang diembannya. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (selanjutnya disingkat PKN, dulu disebut Diklatpim II) ditujukan untuk membentuk kompetensi kepemimpinan strategis bagi pejabat pimpinan tinggi / struktural eselon II, sedangkan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (selanjutnyadisingkat PKA, dulu disebut Diklatpim III) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (selanjutnya disingkat PKP, dulu disebut Diklatpim II) diarahkan untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas / struktural eselon III dan IV. Pengiriman ASN untuk mengikuti PKN, PKA, maupun PKP merupakan bagian dari upaya strategis dalam mempersiapkan aparatur yang memiliki kapasitas kepemimpinan sesuai tuntutan organisasi dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan ketiga jenis pelatihan tersebut berpedoman pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi payung penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan yang mencakup PKN Tingkat I, PKN Tingkat II, PKA, dan PKP, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur masing-masing jenis pelatihan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut diperkuat dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/PDP.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan serta Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/PDP.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagai acuan dalam penyelenggaraan dan pembelajaran.
1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)
Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), ditujukan untuk PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau struktural eselon I dan II, merupakan pelatihan yang dirancang untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis bagi pejabat yang memiliki peran dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan mengimplementasikan kebijakan serta program pembangunan. PKN membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepemimpinan yang diperlukan untuk menghadapi permasalahan strategis, mengelola perubahan, serta meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik. PKN menggunakan model pembelajaran blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri, pembelajaran daring melalui e-learning secara synchronous dan asynchronous, pembelajaran klasikal secara tatap muka, serta pembelajaran di tempat kerja. Model ini memungkinkan peserta memperoleh pemahaman konseptual sekaligus menerapkan kompetensi kepemimpinan dalam menghadapi permasalahan nyata di lingkungan organisasi.
Secara umum, tahapan pembelajaran PKN Tingkat II meliputi:
- Pembelajaran klasikal tahap I;
- Pembelajaran mandiri;
- Pembelajaran melalui e-learning;
- Pembangunan komitmen bersama;
- Pembelajaran klasikal tahap II;
- Aktualisasi kepemimpinan strategis; dan
- Pembelajaran klasikal tahap III.
Hasil akhir atau output utama dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), baik Tingkat I maupun Tingkat II, secara resmi disebut sebagai Produk Aktualisasi Kepemimpinan, yaitu wujud kemampuan peserta dalam merancang dan melaksanakan aktualisasi kepemimpinan strategis untuk menyelesaikan permasalahan organisasi atau kebijakan yang bersifat strategis. Hasil akhir atau output utama tersebut harus memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja organisasi, efektivitas kebijakan, kualitas pelayanan publik, atau pencapaian tujuan pembangunan. Peserta juga diharapkan mampu mempresentasikan hasil aktualisasi, memperoleh umpan balik, serta menyusun strategi keberlanjutan atas perubahan yang telah dilakukan.
2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)
Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), ditujukan untuk PNS dalam jabatan Administrator atau struktural eselon III, merupakan pelatihan yang bertujuan mengembangkan kompetensi kepemimpinan administrator dalam mengelola pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. PKA membekali peserta agar mampu mengoordinasikan pekerjaan, mengelola sumber daya, mengendalikan pelaksanaan program, serta meningkatkan kinerja unit organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel. PKA menggunakan model pembelajaran blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri, e-learning secara synchronous dan asynchronous, pembelajaran klasikal secara tatap muka, serta pembelajaran di tempat kerja. Model tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami konsep kepemimpinan administrator dan menerapkannya secara langsung dalam pelaksanaan tugas.
Tahapan pembelajaran PKA meliputi:
- Pembelajaran mandiri;
- Pembelajaran melalui e-learning;
- Pembangunan komitmen bersama;
- Pembelajaran klasikal tahap I;
- Aktualisasi kepemimpinan; dan
- Pembelajaran klasikal tahap II.
Pada tahap aktualisasi, peserta menerapkan kompetensi yang diperoleh melalui aktualisasi kepemimpinan kinerja. Peserta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan tugas, menyusun alternatif solusi, melaksanakan perbaikan, serta mengevaluasi hasilnya.
Hasil akhir atau dokumen kelulusan dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah Laporan Aksi Perubahan (atau sering disebut juga sebagai Laporan Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi), yaitu wujud peningkatan kemampuan peserta dalam memimpin dan mengelola kinerja organisasi atau unit kerja. Output tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi unit kerja serta dapat dilanjutkan dan dikembangkan setelah pelatihan selesai.
3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), ditujukan untuk PNS dalam jabatan Pengawas atau struktural eselon IV, merupakan pelatihan yang bertujuan mengembangkan kompetensi kepemimpinan pengawas dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan operasional organisasi. PKP membekali peserta agar mampu mengawasi pekerjaan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. PKP menggunakan model pembelajaran blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri, pembelajaran daring melalui e-learning secara synchronous dan asynchronous, pembelajaran klasikal secara tatap muka, serta pembelajaran di tempat kerja. Model ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep kepemimpinan pengawas, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan.
Tahapan pembelajaran PKP meliputi:
- Pembelajaran mandiri;
- Pembelajaran melalui e-learning;
- Pembangunan komitmen bersama;
- Pembelajaran klasikal tahap I;
- Aktualisasi kepemimpinan; dan
- Pembelajaran klasikal tahap II.
Pada tahap aktualisasi, peserta menerapkan kompetensi melalui aktualisasi kepemimpinan pelayanan. Peserta mengidentifikasi permasalahan pelayanan, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan inovasi atau penyempurnaan pelayanan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap pengguna layanan dan organisasi.
Hasil akhir atau tugas akhir dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) adalah Laporan Aksi Perubahan (atau sering disebut juga sebagai Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi), yaitu wujud kemampuan peserta dalam memimpin, mengawasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan pada unit kerja. Output tersebut diharapkan menghasilkan perbaikan pelayanan yang terukur, dapat diterapkan secara berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat maupun organisasi.
Tahapan Pengiriman Peserta PKN, PKA dan PKP
1. Penyusunan RKA dan DPA
Tahap pertama adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pada tahap ini, BKPSDM Kabupaten Kebumen melakukan perencanaan kebutuhan anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN serta rencana pengiriman peserta pada tahun anggaran yang akan datang. Penyusunan anggaran tersebut sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kuota atau jumlah peserta yang dapat dikirim untuk mengikuti PKN, PKA, dan PKP, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.
2. Inventarisir PNS yang belum mengikuti PKN, PKA dan PKP
Setelah kebutuhan anggaran dan kuota pengiriman ditetapkan, tahap selanjutnya adalah melakukan inventarisasi PNS yang belum mengikuti PKN, PKA dan PKP. nventarisasi dilakukan dengan mengidentifikasi data PNS berdasarkan jabatan, pangkat dan golongan, unit kerja, serta riwayat keikutsertaan dalam pelatihan kepemimpinan. Data tersebut menjadi dasar untuk mengetahui calon peserta yang memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya sekaligus memastikan bahwa pengiriman peserta dilakukan secara tepat sasaran.
3. Pembobotan
Tahap selanjutnya adalah pembobotan untuk menentukan prioritas PNS yang akan diusulkan mengikuti PKN, PKA, dan PKP. Pembobotan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang berkaitan dengan kebutuhan dan kesiapan pengembangan kompetensi kepemimpinan, antara lain pangkat dan golongan, jabatan yang sedang diduduki, eselon atau jenjang jabatan, usia, serta lama menduduki jabatan. Masing-masing aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat prioritas calon peserta.
4. Pengusulan dan Persetujuan Atasan
Berdasarkan hasil pembobotan, disusun nominatif calon peserta dengan jumlah sesuai kuota yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis pelatihan. Nominatif tersebut selanjutnya diajukan oleh BKPSDM Kabupaten Kebumen kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen dan/atau Bupati Kebumen untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan pimpinan menjadi dasar dalam menetapkan calon peserta yang akan dikirim untuk mengikuti PKN, PKA, dan PKP.
5. Pengiriman dan Pendaftaran Peserta PKN, PKA dan PKP ke Instansi Penyelenggara
Setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan, tahap selanjutnya adalah pengiriman dan pendaftaran peserta untuk mengikuti PKN, PKA, dan PKP pada lembaga penyelenggara pelatihan. Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui BKPSDM Kabupaten Kebumen mengirimkan peserta sesuai dengan jenis dan jenjang pelatihan yang dibutuhkan kepada lembaga penyelenggara, antara lain Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN) III Yogyakarta, serta Badan Diklat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses pengiriman dilakukan dengan menyampaikan nominatif peserta dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan masing-masing lembaga penyelenggara.
6. Pelaksananaan PKN, PKA dan PKP
Selanjutnya, peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai jadwal, ketentuan, dan mekanisme pembelajaran yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara.
7. Monitoring dan Evaluasi
Tahap terakhir dalam rangkaian pengiriman peserta adalah monitoring dan evaluasi terhadap alumni PKN, PKA, dan PKP. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan di unit kerja masing-masing. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh instansi penyelenggara pelatihan melalui penyebaran kuesioner kepada lulusan pelatihan maupun dengan melakukan kunjungan langsung ke instansi asal peserta untuk memperoleh informasi melalui wawancara. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan untuk mengetahui dampak pelatihan terhadap peningkatan kinerja peserta dan organisasi, sekaligus menjadi masukan dalam penyelenggaraan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN pada masa yang akan datang.
Infromasi lebih lanjut tentang Pengiriman Peserta PKN, PKA dan PKP dapat menghubungi :
Asriningsih, S.M.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 130
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan-- Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022
