Perhitungan Gaji Pokok Pensiun dan Pensiun Janda/Duda
Perhitungan Gaji Pokok Pensiun dan Pensiun Janda/Duda
Memasuki masa pensiun merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan seorang PNS. Setelah bertahun-tahun mengabdikan diri, tentu ada pertanyaan yang ingin diketahui dengan pasti: berapa lama masa kerja yang diperhitungkan dan berapa gaji pensiun yang akan diterima setiap bulan? Perhitungan tersebut bukan sekadar angka, karena berkaitan langsung dengan perencanaan kehidupan setelah tidak lagi aktif bekerja. Oleh karena itu, memahami bagaimana masa kerja dan besaran gaji pensiun dihitung menjadi hal yang penting bagi setiap calon pensiunan agar dapat mempersiapkan masa purnabakti dengan lebih tenang dan terencana.
Sebagai dasar hukum dalam pengaturan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu peraturan yang penting untuk diketahui adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Undang-undang ini mengatur antara lain hak pensiun pegawai, persyaratan memperoleh pensiun, serta ketentuan mengenai perhitungan pensiun. Meskipun telah ditetapkan sejak tahun 1969, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku hingga saat ini dan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan hak pensiun PNS.
Ketentuan mengenai besaran pensiun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 diatur dalam Pasal 11 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa besarnya pensiun pegawai setiap bulan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan batas paling banyak 75% dari dasar pensiun. Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) mengatur besaran pensiun janda/duda, yaitu sebesar 36% dari dasar pensiun, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah yang berlaku bagi pegawai yang bersangkutan. Adapun bunyi ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1): “Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2,5% (dua setengah perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja, dengan ketentuan bahwa:
a. pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;
b. pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;
c. pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.”
Pasal 17 ayat (1): “Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu.”
Pasal 17 ayat (2): “Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.”
Dalam menghitung besaran pensiun, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan, terutama masa kerja dan dasar pensiun. Ketentuan mengenai proses pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi PNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menjadi pedoman dalam penetapan hak pensiun, termasuk data dan komponen yang digunakan dalam proses perhitungan pensiun. Dengan demikian, untuk memperkirakan besarnya pensiun yang akan diterima, perlu memahami terlebih dahulu berapa masa kerja yang dapat diperhitungkan dan berapa dasar pensiun yang digunakan, karena kedua komponen tersebut sangat menentukan besarnya pensiun yang akan ditetapkan.
Sebelum menghitung besaran gaji pokok pensiun, terdapat beberapa komponen yang perlu ditentukan terlebih dahulu agar perhitungannya dapat dilakukan dengan tepat. Komponen tersebut meliputi Batas Usia Pensiun (BUP), TMT Pensiun, Masa Kerja Pensiun, Pangkat/Golongan Baru, dan Masa Kerja Golongan. Beberapa komponen ini saling berkaitan dan menjadi dasar dalam menentukan gaji pokok yang digunakan untuk menghitung pensiun. Kita akan membahas komponen-komponen tersebut satu demi satu sebelum kita membahas perhitungan pensiun pokok.
Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun adalah batas umur resmi saat seorang PNS wajib berhenti bekerja dan mulai menerima hak pensiun. Batas usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika ada jabatan lain yang batas usia pensiunnya juga diatur oleh Undang-Undang (misalnya Guru, Dosen, Peneliti, Hakim, dll) maka batas usia pensiun tersebut mengikuti Undang-Undang tersebut. berikut adalah batas usia pensiun untuk jabatan-jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen :
| No. | Jabatan | Batas Usia Pensiun |
| 1 | Jabatan Tinggi Pratama / Struktural Eselon II | 60 tahun |
| 2 | Jabatan Administrator & Pengawas / Struktural Eselon III dan IV | 58 tahun |
| 3 | Jabatan Fungsional Guru (Semua Jenjang) | 60 tahun |
| 4 | Jabatan Fungsional Non Guru Jenjang Terampil / Mahir / Penyelia | 58 tahun |
| 5 | Jabatan Fungsional Non Guru Jenjang Pertama / Muda | 58 tahun |
| 6 | Jabatan Fungsional Non Guru Jenjang Madya | 60 tahun |
| 7 | Jabatan Fungsional Non Guru Jenjang Utama | 65 tahun |
| 8 | Jabatan Pelaksana / Staf | 58 tahun |
TMT Pensiun
TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal. Dalam konteks pensiun, TMT Pensiun menunjukkan hari, bulan, dan tahun resmi status kepegawaian seseorang berakhir dan hak pensiunnya mulai berlaku. TMT Pensiun dihitung dari tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah bulan lahir Anda ditambah angka batas usia pensiun.
Contoh: Anda lahir pada tanggal 15 Maret 1968 dan Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Anda adalah 58 tahun, maka Anda berusia 58 tahun pada tanggal 15 Maret 2026. Jadi, TMT pensiun Anda jatuh pada 1 April 2026.
Masa Kerja Pensiun
Masa kerja pensiun (dihitung dalam tahun dan bulan) adalah total lama waktu seorang PNS bekerja sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai CPNS sampai dengan terhitung mulai tanggal pensiun. Jika pada SK CPNS terdapat masa kerja yang dipertimbangkan, maka masa kerja tersebut juga diperhitungkan.
Contoh : Anda diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2009 dengan masa kerja golongan 8 tahun 10 bulan (karena masa kerja honorer diperhitungkan) dan pensiun TMT 1 April 2026. Masa kerja pensiun adalah selisih TMT pensiun dikurangi TMT CPNS ditambah masa kerja yang tercantum pada SK CPNS. Masa kerja pensiun Anda adalah 1 April 2026 dikurangi 1 Januari 2009, yaitu 17 tahun 3 bulan ditambah 8 tahun 10 bulan, hasilnya 26 tahun 1 bulan
Pangkat/Golongan Baru
Tergantung ketentuan yang berlaku, Anda dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian. Pemberian kenaikan pangkat pengabdian tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut :
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
- memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan minimal 1 bulan dalam pangkat terakhir.
- Sekurang-kurangnya 20 tahun dan kurang dari 30 tahun secara terus-menerus dan minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir.
- Sekurang-kurangnya 10 tahun dan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus dan minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Perlu dicatat bahwa masa kerja di sini adalah masa selama bekerja sebagai PNS, yaitu selisih TMT pensiun dikurangi TMT CPNS tanpa mempertimbangkan masa kerja yang tercantum pada SK CPNS
Contoh :
Anda diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2009 dan pensiun TMT 1 April 2026. Pangkat/golongan terakhir Anda adalah Pengatur Tingkat I - II/d TMT 1 April 2021
- Masa selama bekerja sebagai PNS adalah 17 tahun 3 bulan
- Dengan masa kerja anda, anda akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian jika TMT pensiun anda paling kurang 1 Tahun dari TMT Pangkat Terakhir
- Selisih TMT Pensiun dengan TMT Kenaikan Pangkat terakhir anda adalah 5 Tahun 0 Bulan (1 April 2026 dikurangi 1 April 2021).
- Sehubungan dengan hal tersebut, Anda berhak menerima Kenaikan Pangkat Pengabdian ke Penata Muda - III/a. Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan sama dengan TMT pensiun yaitu 1 April 2026
Masa Kerja Golongan
Masa kerja golongan adalah masa kerja golongan pada bulan terakhir Anda bekerja sebagai PNS sebelum memasuki TMT pensiun, dengan mempertimbangkan masa kerja pada SK CPNS, pengurangan masa kerja saat pindah golongan dan Peninjauan Masa Kerja (jika ada).
Contoh :
Anda diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2009 dengan pangkat/golongan Pengatur Muda - II/a masa kerja golongan 8 tahun 10 bulan (karena masa kerja honorer diperhitungkan), pensiun TMT 1 April 2026. Pangkat/golongan terakhir Anda adalah Pengatur Tingkat I - II/d TMT 1 April 2021, dan pada saat pensiun anda menerima Kenaikan Pangkat Pengabdian ke Penata Muda - III/a
Masa kerja golongan adalah perhitungan pada saat bulan Maret 2026
Sehingga perhitungannya adalah :
selisih TMT pensiun dikurangi TMT CPNS + masa kerja SK CPNS - pengurangan masa kerja karena pindah golongan - 1 bulan (bulan sebelum pensiun) =
17 tahun 3 bulan (1 April 2026 dikurangi 1 Januari 2009) + 8 tahun 10 bulan - 5 tahun (Pindah dari gol II ke III) - 1 bulan = 21 tahun 0 bulan
Perhitungan Gaji Pokok Pensiun
Setelah kita menghitung atas Usia Pensiun (BUP), TMT Pensiun, Masa Kerja Pensiun, Pangkat/Golongan Baru, dan Masa Kerja Golongan, selanjutnya kita bisa menghitung Gaji Pokok Pensiun. Seperti disebutkan sebelumnya bahwa besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2,5% (dua setengah perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja. Jadi perhitungannya adalah dasar pensiun dikali prosentase tertentu. Kita akan menghitung dasar pensiun, prosentase pengali dan setelah itu gaji pokok pensiunnya.
Dasar Pensiun
Dasar pensiun adalah gaji pokok anda di pangkat terakhir setelah mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian (kalau ada) dengan masa kerja golongan.
Pada contoh sebagaimana sebelumnya, dasar pensiun adalah gaji pokok golongan III/a masa kerja 21 tahun 0 bulan yaitu Rp. 3.798.500,- (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024)
Prosentase
Disebutkan sebelumnya bahwa prosentase pengali adalah 2,5% (dua setengah perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja. Jadi perhitungannya adalah (2,5 x masa kerja pensiun)%.
Pada contoh sebagaimana sebelumnya, perhitungan prosentase adalah 2,5 x (26 tahun 1 bulan) = 65 tahun 2,5 bulan = 65 2,5/12 % = 65,21% (pembulatan dari 65,2083333333333...%).
Disebutkan pula dalam pasal 11 tersebut bahwa pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun. Sehingga jika nilai prosentasenya lebih dari 75%, maka dasar pensiun tetap dikalikan 75%
Sekarang kita hitung gaji pokok pensiun sesuai dengan dasar pensiun dan prosentase sesuai contoh diatas.
Gaji Pokok Pensiun = dasar pensiun x prosentase = Rp. 3.798.500,- x 65,21% = Rp. 2.477.002,-
Selanjutnya, nilai Rp. 2.477.002,- tersebut dibulatkan menjadi Rp. 2.487.100,- sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 Lampiran I
Selain itu disebutkan pula bahwa pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, nilai tersebut adalah Rp. 1.685.700,-. Jadi jika hasil perhitungan di atas lebih kecil dari Rp. 1.685.700,- maka gaji pokok pensiunnya tetap Rp. 1.685.700,-
Perhitungan Gaji Pokok Pensiun Janda/Duda/Anak
Jika Anda meninggal dunia, maka Istri / Suami / Anak yang tercantum dalam SK Pensiun akan menerima Pensiun sebesar : 36% x dasar pensiun.
Pada contoh sebagaimana sebelumnya, maka perhitungannya adalah 36% x Rp. 3.798.500,- = Rp. 1.367.460,-
Selanjutnya, nilai Rp. 1.367.460,- tersebut dibulatkan menjadi Rp. 1.382.100,- sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 Lampiran II
Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh limaperseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintahtentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, nilai tersebut adalah 75% x Rp. 1.685.700,- = Rp. 1.264.275,- dan dibulatkan menjadi Rp. 1.264.300,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika hasil perhitungan di atas lebih kecil dari Rp. 1.264.300,- maka gaji pokok pensiun Janda/Duda/Anak tetap Rp. 1.264.300,-
Keterangan Tambahan :
- Selain gaji pensiun pokok, penerima pensiun juga mendapatkan Tunjangan Istri/Suami sebesar 10% dari pensiun pokok, Tunjangan Anak sebesar 2% dari pensiun pokok per anak, maksimal 2 anak dan tunjangan pangan sebesar Rp. 72.420,- x jumlah anggota keluarga (maksimal 4 orang)
- Jika Suami/Istri adalah PNS/TNI/Polri atau penerima pensiun, maka tunjangan Istri/Suami, tunjangan Anak dan tunjangan pangan hanya diterimakan kepada salah satunya
- Suami/Istri dan Anak sesuai dengan yang tercantum di SK Pensiun
- Jika Janda/Duda dari penerima pensiun meninggal dunia atau menikah lagi, gaji pensiun akan dialihkan ke anak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Selain tercantum di SK Pensiun, Anak dimaksud belum menikah dan maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kampus yang bersangkutan
- Untuk melihat estimasi nominal Tabungan Hari Tua dan melihat estimasi lebih detail silahkan kunjungi tos.taspen.co.id atau install aplikasi Andal by Taspen di ponsel anda
Anda dapat mesimulasikan perhitungan Gaji Pokok Pensiun diatas dengan Simulator Pensiun BUP
Infromasi lebih lanjut tentang Perhitungan Gaji Pokok Pensiun dan Pensiun Janda/Duda dapat menghubungi :
Muhajir, S.Sos., M.M.
Annahar Eriansyah, S.Kom.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai-- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya
-- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat
-- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
