BKPSDM Kabupaten Kebumen Mengikuti Sosialisai dengan BKD Jawa Tengah dan Kanreg I BKN Membahas Kebijakan Pengadaan CASN 2026 serta Nasib PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Kabupaten Kebumen Mengikuti Sosialisai dengan BKD Jawa Tengah dan Kanreg I BKN Membahas Kebijakan Pengadaan CASN 2026 serta Nasib PPPK Paruh Waktu
SURAKARTA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan SDM melalui Pengadaan ASN dan Teknis Pengadaan ASN serta Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK/PPPK Paruh Waktu pada Rabu–Kamis, 12–13 Agustus 2026. Bertempat di Aula Arjuna Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Surakarta, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Dhoni Widianto, S.Sos., M.Si., dengan menghadirkan narasumber utama dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta, antara lain Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Sri Widayanti, S.H., M.M., dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya Dwi Haryono, S.H.
### Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2026: Zero Growth dan Fokus Pelayanan Dasar
Dalam pemaparannya, Kepala Kanreg I BKN Sri Widayanti menjelaskan bahwa statistik per 1 Juli 2026 mencatat total ASN instansi daerah di Jawa Tengah mencapai 465.878 pegawai. Jumlah tersebut terdiri atas 220.902 PNS (47,39%), 154.122 PPPK (33,07%), dan 90.854 PPPK Paruh Waktu (19,54%).
Mengenai pengadaan CASN 2026, instansi pemerintah diimbau berpatokan pada Surat MenPANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026. Kebijakan rekrutmen diprioritaskan pada prinsip zero growth dengan memperhatikan ketersediaan APBN/APBD, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti tenaga pendidikan dan kesehatan. Selain itu, penyusunan usulan formasi wajib disesuaikan dengan peta jabatan, Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai tahun 2026, serta prioritas pencapaian Visi-Misi Kepala Daerah dan Program Prioritas Nasional (Asta Cita).
Narasumber BKN menegaskan bahwa hingga saat ini kepastian pembukaan rekrutmen nasional tahun 2026 masih menunggu arahan dan instruksi resmi dari Presiden.
### Ketentuan Teknis Perpanjangan Kerja dan Skema PPPK Paruh Waktu
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanreg I BKN Yogyakarta, Dwi Haryono, memaparkan sejumlah regulasi teknis penting terkait operasional pengadaan dan perpanjangan kontrak kerja PPPK:
* *Mekanisme Perpanjangan PPPK:* Perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dibuat minimal 1 tahun. Bagi pegawai yang mencapai BUP kurang dari 1 tahun, kontrak tetap dibuat tahunan namun akan diberhentikan secara resmi saat memasuki BUP.
* *Peralihan Status ke PPPK Penuh Waktu:* Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu wajib didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dari Kepala Perangkat Daerah, kebutuhan organisasi, serta ketersediaan anggaran.
* *Hak Mendaftar CPNS:* Pegawai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu diperbolehkan melamar seleksi CPNS. Apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status PPPK/PPPK Paruh Waktu.
* *Sanksi Pengunduran Diri:* PPPK yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri setelah dinyatakan lulus seleksi/memiliki NIP dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi ASN selama dua periode/tahun anggaran berikutnya.
* *Integrasi Data Kepegawaian:* Pihak BKN mengingatkan agar instansi tidak melakukan duplikasi data atau jabatan (misal: sebagai Operator di SIASN tetapi sebagai Guru di Dapodik), karena sistem SIASN dan Dapodik saat ini telah terintegrasi penuh secara nasional.
Melalui sosialisasi ini, BKD Jawa Tengah dan Kanreg I BKN Yogyakarta berharap seluruh pengelola kepegawaian di kabupaten/kota dapat menyusun perencanaan kebutuhan SDM secara cermat, transparan, dan akuntabel demi mendukung transformasi tata kelola birokrasi daerah.
