Lompat ke konten (Tekan Enter)
- PNS masa kerja 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Bidang ilmu langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS
- Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan / keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada unit organisasi
- S2, usia maksimal 42 tahun, kecuali jabatan langka
- Surat penawaran beasiswa, akreditasi minimal B
- FC ijazah terakhir di legalisir
- FC transkrip nilai terakhir di legalisir
- FC SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan pangkat terakhir di legalisir
- FC SK Jabatan terakhir (Struktural / Fungsional)
- FC DP.3 / SKP PNS 2 tahun terakhir dilegalisir, Bernilai baik
- Surat Persetujuan suami / istri
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Surat Permohonan dan Pengantar dari Kepala SKPD
- FC Rekomendasi dari Bupati melalui BKD
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan :
- Surat Keterangan sbg calon mahasiswa baru asli / FC di legalisir
- Rencana / jadwal studi dari lembaga pendidikan asli / di legalisir
- Surat keterangan program studi yang telah mendapat izin operasional dan atau terakreditasi minimal B
- 16. Surat Perjanjian bermeterai yang menyatakan bahwa :
- Akan menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu
- Menjaga nama baik pemerintah daerah, bangsa dan negara Indonesia
- Mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan
- Bersedia mendapatkan hukuman disiplin apabila melanggar perjanjian dan tidak dapat menyelesaikan pendidikan